Selasa, 10 Januari 2012

definisi halal, haram, dan makruh

Halal..
adalah sesuatu yang dengannya terurailah tali yang membahayakan, dan Allah memperbolehkan untuk dikerjakan

Haram..
adalah sesuatu yang Allah melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan ia terancam juga sangsi di dunia.

Makruh..
yaitu Allah melarang sesuatu namun larangan itu tidak keras. Inilah yang dinamakan dibenci. Ia lebih rendah dari haram dalam peringkat hukumnya dan pelakunya tidak dikenai sangsi hukum haram. Namun, orang yang mempermudah dan mengabaikannya cenderung terjerumus ke dalam keharaman.

sumber: Halal dan Haram, DR. Yusuf Qardhawi

2 komentar:

  1. Kalau televisi kira2 hukumnya apa yah?

    BalasHapus
    Balasan
    1. televisi sebenarnya tidak bisa dikatakan haram, dan tidak pula makruh dan tidak pula boleh, karena itu cuma benda,boleh jika ntuk hal yang baik, tapi bisa menjadi haram jika yang ditampilkan adalah gambar-gambar yang tidak pantas.
      Gimana?

      Hapus